Rabu, 18 Januari 2012

Pemasangan Gawang Bandul oleh PT. KAI Melanggar HAM, HAM seperti apa?

Saya mulai muak dengan pemberitaan media saat ini, banyak tindakan melawan hukum selalu dikaitkan dengan HAM. Di Indonesia HAM seolah menjadi senjata untuk membenarkan pelanggaran, tidak menempatkan dengan tepat antara hak dan kewajiban, bagaimana hukum di Indonesia dapat berjalan jika banyak tindakan melawan hukum selalu dikaitkan dengan HAM, sedang kewajibannya terabaikan. Apakah Indonesia semakin tidak mengerti apa itu HAM?

gawang bandul (Google)
Pemasangan gawang bandul contohnya baru-baru ini, tindakan PT KAI tersebut dinilai melanggar HAM oleh Komnas HAM dan sebagian lembaga negara lain.

Sebelum  menilik tindakan PT KAI memasang gawang bandul melanggar HAM dan HAM yang bagaimana? lebih baik memperhatikan dari beberapa segi, terutama dari segi historis dan hukum.


Segi Historis

Sebelum pemasangan gawang bandul, PT KAI telah banyak melakukan tindakan pencegehan penumpang menaiki atap kereta api, antara lain:

1. Secara serius, razia penumpang di atap kereta mulai dilakukan PT KAI sejak tahun 2009.
2. Penyemprotan penumpang dengan cairan cabai.
3. penyemprotan dengan menggunakan cairan pewarna.
4. Mengerahkan anjing penjaga.
5. Menggunakan pendekatan religius (kelompok marawis dan ustad disewa guna melakukan sosialisasi akan bahaya naik di atap kereta).

Segi Hukum

Pemasangan bandul sepanjang enam meter ini dilakukan untuk mendukung Pasal 207 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang atau penumpang berada di kabin masinis, sambungan, atap, dan tempat-tempat yang bukan peruntukannya. Ancamannya 3 bulan kurungan dan atau denda Rp15 juta.

***

Yang tidak banyak dipahami banyak orang, dengan pemasangan gawang bandul tersebut justru melindungi keselamatan penumpang yang nakal, secara tidak langsung melindungi hak sipil politiknya, hak untuk melindungi jiwanya dari bahaya. Karena penumpang nakal harus berfikir lebih dari dua kali untuk tetap menaiki atap kereta api, mengingat tiap tahunnya ada 30-45 orang yang tewas karena tersengat aliran listrik sebesar 1500 volt di atap kereta api.

Jika PT. KAI tidak melakukan tindakan tegas menindak penumpang membandel, justru PT. KAI tidak memperhatikan sisi HAM membiarkan korban terus berjatuhan tersengat arus listrik dll, karena banyak penumpang yang tidak mempedulikan keselamatannya.

Jadi sisi HAM mana yang dipermasalahkan? Definisi HAM memang luas, perlu ketelitian lebih untuk dapat mendefinisikan secara bijak.

pemasangan gawang bandul (Google)

Biarkan saja media asing seperti BBC, MSNBC, Daily Mail, Telegraph, Washington Post, CBS News, Fox News, juga Time LIVE memberitakan soal pelanggaran HAM kebijakan PT. KAI.

Washington Post, dalam berita berjudul "New effort to keep Indonesian commuters off the roofs of trains: suspended concrete balls" menyebut, kebijakan itu 'ekstrem'. Bola beton itu bisa mencederai atau bahkan membunuh penumpang yang nekat.

Media asing memberitakan, namun pihak asing tidak mengerti apa masalahnya, karena jelas yang lebih mengetahui masalahnya dan penyelesaian masalahnya adalah pihak yang sangat mengerti kondisinya yaitu dari Indonesia sendiri, jika dilihat secara kasat mata memang pemasangan bandul tersebut melanggar HAM, namun ternyata banyak pertimbangannya.

pemberitaan tentang pemasangan
gawang bandul oleh washington post
Washington Post adalah media yang berasal dari Amerika namun lihat Amerika sendiri, negara yang paling banyak berkoar-koar tentang perlindungan HAM, melegitimasi sebagai negara penganut kebebasan HAM namun, faktanya negara tersebut adalah negara dengan pelanggaran HAM terbanyak, tidak hanya dalam masyarakatnya sendiri namun dengan kebijakan militernya menginvasi negara-negara timur tengah dengan alasan prenpentif, menimbulkan beribu-ribu korban jiwa dari pihak lawan dan amerika sendiri, yang jelas melanggar HAM. Jadi siapa negara yang lebih melanggar HAM?

Permasalahan fundamental PT. KAI yang belum bisa melayani penumpangnya dengan baik dan tarif yang masih terlalu mahal, sehingga masih ada penumpang yang berada di atas atap, seharusnya menjadi cambuk untuk pemerintah Indonesia dan PT. KAI sendiri.

Sebagai negara berkembang Indonesia sedang terus meningkatkan kualitas perkereta apiannya, mungkin untuk meningkatkan mutu KA seperti pelayanan yang di dapat di negara maju butuh perjalanan panjang, namun setidaknya sudah terbukti dengan tidak adanya lagi kereta api kelas ekonomi. 


Jadi meningkatkan mutu menurutku bukan perkara mudah untuk negara berkembang seperti Indonesia. Maka tindakan jangka pendek yang tepat memasang gawang bandul, bukankah tidak adanya penumpang di atap kereta api termasuk meningkatkan kualitas, mutu dan ketertiban kereta api?

Saya bukan orang PT. KAI, ini murni opini saya sebagai masyarakat Indonesia untuk Indonesia yang lebih baik.

3 komentar:

  1. Gua juga setuju dengan kebijakan baru ini.
    Kadang orang Indo tuh keras kepala, ga bisa dibilangin, makanya harus pake cara agak keras...

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...